DPMD Kukar Tuntaskan Tahapan Teknis Pemekaran Desa, Tunggu Fasilitasi Provinsi dan Pusat

img

(Kadis DPMD Kukar Arianto saat menghadiri rapat paripurna Raperda tujuh desa/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mengungkapkan bahwa seluruh tahapan teknis pembentukan tujuh desa baru telah diselesaikan.

Saat ini, proses tinggal menunggu fasilitasi dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto usai menghadiri Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa.

Dan telah disetujui oleh DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III yang digelar Selasa (22/07/2025). Persetujuan DPRD menandai berakhirnya tahapan daerah dan membuka jalan bagi proses selanjutnya di tingkat provinsi dan pusat.

“Ini sudah proses ujungnya. Tinggal kami siapkan dokumen lampiran untuk rekomendasi persetujuan gubernur. Surat pengantar dari Bupati Kukar juga akan kami siapkan untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur,” ujar Arianto kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa setelah persetujuan gubernur diperoleh, DPMD Provinsi Kalimantan Timur akan menerbitkan rekomendasi kepada Kemendagri.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi penetapan kode desa, yang secara resmi akan menjadikan ketujuh desa tersebut sebagai desa definitif. Adapun tujuh desa yang dimaksud meliputi:

1. Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu

2. Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu

3. Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan

4. Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang

5. Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak

6. Desa Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana

7. Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut

Arianto menegaskan bahwa seluruh proses di tingkat kabupaten telah dilakukan sesuai regulasi, termasuk kajian teknis dan administratif, verifikasi lapangan, serta pemenuhan syarat-syarat pembentukan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama proses di provinsi dan Kemendagri. Kami harap dalam waktu dekat sudah ada persetujuan dan kode desa turun sehingga tujuh desa ini bisa resmi menjadi desa definitif,” harapnya.

Kadis DPMD Kukar tersebut menambahkan dengan dituntaskannya tahapan teknis dan administrasi di Kukar, pihaknya berkomitmen untuk terus memperoses tujuh desa baru ini agar segera mendapatkan pengakuan resmi.

Sehingga apabila ketujuh desa tersebut secara resmi telah berstatus definitif, ia menilai akan membuka akses lebih luas terhadap dana desa dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah masing-masing. (Adv/Tan)